IDEA JATIM, BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa pembebasan denda administratif bagi wajib pajak di wilayah Kota Batu. Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, menyampaikan bahwa program penghapusan sanksi administratif atau bebas denda pajak daerah ini berlaku efektif hingga 31 Agustus 2026.
"Langkah ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus momentum stimulus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakannya tanpa perlu mengkhawatirkan beban denda," ujar Nur Adhim.