IDEAJATIM.ID, PASURUAN — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Pasuruan kembali terbongkar. Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, mengamankan seorang pria yang diduga menjual arak Bali tanpa izin melalui sistem online, Senin (4/5/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo. Polisi menyergap pelaku saat membawa ratusan botol miras menggunakan kendaraan minibus.
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal dari luar daerah yang masuk ke wilayahnya.
“Anggota langsung melakukan pemantauan dan menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar pintu keluar Tol Pohjentrek, petugas menemukan lima dus berisi total 255 botol arak Bali di dalam minibus berwarna putih tersebut.
Pelaku berinisial B.S. (44), warga Kecamatan Gununganyar, Surabaya, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pasuruan dengan sistem pemesanan secara daring.
“Penjualan dilakukan secara online, kemudian barang dikirim ke pemesan,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan karena menjual minuman keras tanpa izin. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. (*)





