IDEAJATIM.ID, PASURUAN — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Pasuruan kembali terbongkar. Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, mengamankan seorang pria yang diduga menjual arak Bali tanpa izin melalui sistem online, Senin (4/5/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo. Polisi menyergap pelaku saat membawa ratusan botol miras menggunakan kendaraan minibus.
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal dari luar daerah yang masuk ke wilayahnya.