

IDEAJATIM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika, senjata tajam hingga dokumen perkara korupsi.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan di masyarakat.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan selama tiga tahun terakhir.