DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non APBD 2026, Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Warga
IDEAJATIM.ID, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna keempat yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan tiga Raperda tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat pelayanan, perlindungan, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Adapun tiga Raperda yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan, proses pengesahan ketiga Raperda tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui pembahasan mendalam dan koordinasi dengan bagian hukum agar memiliki kekuatan hukum yang jelas saat diterapkan nantinya.
“Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan telah bekerja keras untuk menyelesaikan dan mengesahkan Raperda non APBD ini menjadi Perda,” ujarnya.
Menurut Samsul, pengesahan Perda tersebut menjadi bukti sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.