Setelah 17 Bulan, Akhirnya Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta di Polresta Malang Kota Naik Sidik
IDEAJATIM.ID, MALANG – Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 500 juta yang dilaporkan mantan wartawan, Insan Kamil, terhadap GY alias Gunadi kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polresta Malang Kota.
Naiknya status perkara tersebut menandakan penyidik telah menemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Insan Kamil mengatakan, peningkatan proses hukum itu diketahui berdasarkan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/214/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026 oleh Polresta Malang Kota.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Malang.
“Artinya perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan penyidik menemukan unsur pidana dari kasus tersebut,” ujarnya.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan agar segera memberikan kepastian hukum.