IDEA JATIM, PASURUAN – Diduga kelalaian dalam pelayanan medis (malapraktik) di salah satu Puskesmas di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasien FR berujung dilaporkan oleh suami korban yakni M. Musthofa di Polres Pasuruan Kota, Senin, (5/10/2025) siang.
Didampingi kuasa hukumnya Herlin Rahmawati, Musthofa melaporkan penanggung jawab puskesmas yakni dr. NC beserta anggotanya atas kelalaian penanganan dalam proses istrinya persalinan.
Di hadapan awak media, setelah membuat laporan atas pelanggaran tersebut, Musthofa menjelaskan kronologi saat mendapat pelayanan yang tidak responsif oleh tenaga kesehatan (nakes) puskesmas.
Menurut Musthofa, kejadian ini berawal pada Minggu, (21/9) lalu saat FR merasakan sakit seperti tanda-tanda melahirkan. Kemudian Musthofa menghubungi bidan desa dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas.
“Awalnya kami menghubungi bidan desa yang selama ini istri saya kontrol di sana. Namun diarahkan ke puskesmas untuk persalinan,” ujar Musthofa.
Setelah sampai di puskesmas pada pukul 08.30 wib, FR masuk ruang UGD dan dilakukan pemeriksaan dan masih pembukaan 1. Namun hingga pukul 12.00 wib, FR masih merintih kesakitan dan lemas, kemudian dilanjut pemeriksaan kedua pembukaan masih 1.
“Meskipun istri saya kesakitan. Petugas tidak melakukan tindakan medis lanjutan selain menyuruh menunggu,” terang Musthofa.
Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, dilanjut pemeriksaan keempat dan masih pembukaan 2. Dengan kondisi yang lemas dan kesakitan pihak puskesmas justru menyuruh pulang FR. Hal ini yang sangat disayangkan oleh pihak keluarga.
Setelah melihat kondisi FR yang semakin lemas dan kesakitan dan pendarahan. Pihak keluarga meminta surat rujukan untuk melakukan proses persalinan di RSUD. Namun, pihak puskesmas diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk memberikan surat rujukan.
“Kami sangat kecewa dengan penganan seperti ini. Saya juga peserta BPJS. Kenapa pelayanannya seperti ini,” imbuh Musthofa.
Pada Senin, (22/10) pagi. FR bisa dirujuk di RSUD Grati dan melahirkan anak pertamanya secara operasi dengan pendarahan hebat. Kondisi tersebut diduga karena penanganan awal yang tidak sesuai prosedur di puskesmas. Pada pukul 14.30 WIB, FR dinyatakan meninggal.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Herlin Rahmawati. Ia menjelaskan laporan ini bagian dari upaya hukum terhadap korban. Ia menilai pihak puskesmas melanggar dan melakukan pungli atas kondisi korban.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi terhadap masyarakat. Seluruh masyarakat sudah mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah,” pungkasnya. (mth/red)




