IDEA JATIM, PASURUAN – Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI. Pengakuan ini menjadi momentum penting pelestarian budaya masyarakat Tengger.
Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat WBTbI dari Kementerian Kebudayaan RI yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa.
Penyerahan berlangsung dalam Festival Takjil Ramadan di Taman Krida Budaya Jawa Timur pada akhir pekan kemarin.
Agus menjelaskan, Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang digunakan laki-laki Suku Tengger dalam berbagai aktivitas, mulai dari ritual adat, kegiatan keagamaan, hingga aktivitas harian. Sementara Kaweng Tengger adalah kain atau sarung yang dililitkan di badan dan dikenakan baik oleh laki-laki maupun perempuan.
“Udeng dan Kaweng Tengger melekat dalam kehidupan sehari-hari warga Tengger di Kecamatan Tosari,” ujar Agus, Kamis, (26/2/2026).
Lebih dari sekadar busana, keduanya mengandung nilai filosofis yang kuat. Kaweng, misalnya, menjadi simbol pengendalian diri. Sarung yang dikenakan dimaknai sebagai pengingat agar perilaku dan ucapan senantiasa berada di jalan yang benar.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan pun menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pengakuan ini. Status WBTbI bukan hanya prestasi, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan tradisi leluhur.
“Ini momentum penting bagi Kabupaten Pasuruan untuk memperkuat pelestarian budaya daerah,” tegas Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur juga mendorong seluruh daerah lebih aktif menggali dan menginventarisasi potensi budaya takbenda di wilayah masing-masing untuk diusulkan ke Kementerian Kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
Ke depan, Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan akan terus berkoordinasi dengan komunitas budaya dan tokoh adat guna mengidentifikasi warisan budaya lain yang layak diusulkan sebagai WBTbI. (*)




