IDEA JATIM, MALANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan, berinisial ADA dan DPO, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi. Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (27/1/2026) bersamaan dengan 59 barang bukti yang terkait perkara penggelapan pajak.

Kedua tersangka diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif dalam kegiatan usaha perdagangan solar yang mereka jalankan. Praktik ilegal tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp16.211.580.120. Nilai tersebut berasal dari pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara namun diselewengkan melalui penggunaan faktur pajak tidak sah.
Dalam proses penegakan hukum ini, tersangka DPO didakwa melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yakni menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Selain itu, DPO juga dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d karena dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.
Sementara itu, tersangka ADA dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP, karena diduga turut serta atau membantu bersama-sama dengan tersangka DPO dalam penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Seluruh pasal tersebut mengacu pada UU KUP yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Selain itu, keduanya juga terancam sanksi denda sebesar dua hingga enam kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lainnya agar menjauhi praktik pidana perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara,” tegas Marihot.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak pada prinsipnya tetap mengedepankan upaya edukasi dan persuasi, namun tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara. (*)




