IDEA JATIM, MALANG – Kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono yang merupakan warga asal Kota Batu, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Jumat (23/1/2026) siang. Mereka datang untuk meminta kejelasan pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya hampir satu tahun sejak permohonan eksekusi diajukan, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kedua pemohon belum juga dikembalikan oleh Bank Jatim Cabang Kota Batu.
Kuasa hukum kedua pemohon, Farhan Faelani mengatakan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak Januari 2025. Namun hingga kini, belum ada kepastian pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami menagih hak klien kami, karena hingga sekarang eksekusi belum dilaksanakan. Padahal, seluruh upaya hukum sudah selesai kami lakukan,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bank Jatim Cabang Kota Batu. Putusan penolakan tertuang dalam amar putusan MA tertanggal 1 Desember 2025 dan diterima pihaknya pada 14 Januari 2026.
“PK ditolak dan kami kembali menang. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda, sehingga dua SHM milik klien kami harus segera dikembalikan,” ungkapnya.
Selain menagih ke PN Malang, pihaknya juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Bahkan, sudah keluar perintah agar eksekusi segera dilaksanakan.
“Kami ingin proses eksekusi ini segera dilakukan. Karena upaya hukum sudah ditempuh, dan kami dimenangkan,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Suliono. Ia menegaskan seluruh tahapan permohonan eksekusi telah semuanya terpenuhi.
“Sekarang PK sudah selesai dan ditolak. Jangan sampai putusan pengadilan yang sudah inkrah, justru tidak bisa dilakukan eksekusi,” terangnya.
Sementara itu, Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengungkapkan, bahwa pihak pengadilan menerapkan asas kkehati-hatian dalam setiap proses eksekusi.
“Kami sudah melakukan proses aanmaning, batasnya dua kali. Apabila sudah, nanti baru kami laksanakan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, bahwa secara prosedural tidak ada kendala berarti. Namun, penundaan lebih disebabkan karena pertimbangan keamanan dan kondusivitas.
“Perkara ini menjadi prioritas. Upaya paksa eksekusi tetap akan dilakukan sesuai prosedur,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) telah memanggil Bank Jatim Cabang Batu proses aanmaning atau teguran resmi pengadilan, Mei 2025 lalu. Pemanggilan tersebut dilakukan karena pihak bank belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Kota Batu, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.
Seluruh putusan pengadilan, mulai tingkat pertama hingga kasasi, telah memerintahkan bank untuk menyerahkan kembali sertifikat tersebut secara sukarela. Perkara ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan pada Mei 2023, terkait penggunaan dua SHM milik penggugat sebagai jaminan tambahan kredit oleh PT Adhitama Global Mandiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.
PN Malang menyatakan perjanjian kredit antara bank dan perusahaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian sertifikat kepada penggugat. Upaya hukum lanjutan berupa banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dan kasasi ke Mahkamah Agung seluruhnya ditolak, dengan putusan kasasi pada November 2024 yang memperkuat putusan sebelumnya. (*)




