IDEA JATIM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu memfasilitasi penyelesaian permasalahan penahanan ijazah terhadap lima tenaga kerja asal Kota Batu yang ijazahnya sempat ditahan oleh salah satu tempat usaha di Kota Batu. Sebagai tindak lanjut, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyerahkan kembali ijazah para pekerja tersebut di Ruang Kerja Wakil Wali Kota, Balai Kota Among Tani, Rabu (28/1/2026).


Lima tenaga kerja yang menerima kembali ijazahnya masing-masing bernama Daffa Syarif Fadilla, Miftahul Rizki Izzah, Sandhya Bayu Aji, Siska Kurnia Lidia Ningsih, dan Fajar Nur Rochmat. Penyerahan ijazah tersebut merupakan hasil fasilitasi dan pendampingan Pemerintah Kota Batu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batu tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hak tenaga kerja. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus hadir memberikan pendampingan bagi para pekerja yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan.


“Pemerintah Kota Batu berkomitmen melindungi hak tenaga kerja. Ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh ditahan karena sangat berpengaruh terhadap masa depan dan keberlanjutan karier pekerja,” tegas Heli Suyanto.
Dengan diserahkannya kembali ijazah tersebut, Wakil Wali Kota Batu memastikan bahwa hak para pekerja telah dipulihkan. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Batu agar mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Salah satu penerima ijazah, Miftahul Rizki Izzah, bersama Daffa Syarif Fadilla, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batu atas fasilitasi pengembalian ijazah yang sempat tertahan. Miftahul Rizki menyampaikan bahwa proses pengembalian ijazah tersebut berlangsung secara cepat dan efisien. Ia juga menyampaikan bahwa setelah ijazahnya dikembalikan, dirinya memperoleh beasiswa Program 1.000 Sarjana Pemerintah Kota Batu untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang. (*)




