IDEA JATIM, BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) yang memanfaatkan aplikasi percakapan daring untuk menjerat korban. Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta ratusan lembar upal pecahan Rp 100.000.
Kapolres Batu melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Suprianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan tindak pidana mata uang tersebut pada Jumat (13/3/2026) malam.
“Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial S (53), yang menjadi korban penipuan setelah bertransaksi dengan seseorang yang dikenal melalui aplikasi MiChat,” ujar Iptu Joko Suprianto.
Aksi kriminal ini bermula pada akhir Februari 2026. Tersangka berinisial RAN (19) menjalin komunikasi intens dengan korban hingga beberapa kali bertemu di sebuah penginapan di kawasan Songgokerto.
Dengan dalih membayar arisan, RAN membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang asli ke rekening DANA dan BRI miliknya. Puncaknya pada 6 Maret 2025, tersangka menjanjikan penggantian uang tunai atas seluruh nominal yang telah ditransfer korban.
Dikethaui korban mentransfer Rp 6 juta ke rekening pelaku. Pelaku memberikan uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan jumlah yang sama. Setibanya di rumah, korban baru menyadari bahwa seluruh uang tunai yang diterima adalah uang palsu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 268 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 100.000. Berdasarkan gelar perkara, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Yakni RAN (19) pelaku utama yang berinteraksi langsung dengan korban dan P (41): Tersangka pria yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni L (40), MM (21), dan DI (26) saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi memulangkan ketiganya karena keterlibatan mereka masih memerlukan pendalaman penyidikan. Salah satu saksi berdalih menerima uang tersebut sebagai THR tanpa mengetahui status keasliannya. (*)




