IDEA JATIM, BATU – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya mendukung implementasi pidana alternatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Batu, Nurochman, saat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Kartono Raharjo, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, di Lapas Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyebut berlakunya KUHP Nasional sebagai tonggak perubahan sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial.
“Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujar Nurochman.
Wali Kota menjelaskan, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang diatur dalam KUHP baru dengan rentang waktu pelaksanaan yang terukur dan dapat diawasi. Setiap jam kerja sosial merupakan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Lebih lanjut Wali Kota Batu mengatakan, pelaksanaan pidana alternatif memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, Pemkot Batu siap berperan aktif dalam pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial.
“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Cak Nur memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu dilakukan secara tertib, terukur, menjaga martabat kemanusiaan, serta tidak disalahgunakan atau dikomersialkan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat” tandasnya. (*)



