IDEA JATIM, JAKARTA – Ratusan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT PAKERIN) asal Mojokerto, Jawa Timur, kembali turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta. Aksi tersebut dipusatkan di sejumlah lembaga negara, mulai dari Istana Negara Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden RI, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kantor Kementerian Hukum RI, hingga Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) RI.

Ratusan buruh itu telah berangkat dari Mojokerto sejak Minggu malam (25/1/2026) dan langsung menuju titik aksi pertama di Kantor Kementerian Hukum RI. Tidak seperti aksi sebelumnya, demonstrasi kali ini dirancang sebagai aksi panjang dan berkelanjutan. Para buruh menyatakan akan bertahan selama 11 hari berturut-turut, mulai Senin (26/1/2026) hingga Kamis (5/2/2026), dengan mendirikan tenda perjuangan serta dapur umum di depan kantor-kantor lembaga negara.
Aksi dipimpin langsung Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli, S.H., bersama Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto, S.H., M.H., didampingi jajaran pengurus DPW FSPMI Jawa Timur serta Koordinator Wilayah Garda Metal FSPMI Jawa Timur, di antaranya Agus Supriyanto, Eka Hernawati, Nuruddin Hidayat, dan Suyatno.
Perjuangan buruh PT PAKERIN juga mendapat gelombang solidaritas luas. Ribuan anggota FSPMI dan Garda Metal FSPMI di wilayah Jabodetabek dijadwalkan hadir secara bergantian untuk memperkuat barisan aksi selama berlangsungnya demonstrasi di Jakarta.

Dalam keterangannya, Jazuli menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap sikap negara yang dinilai lalai dan ingkar janji. Menurutnya, pada aksi 14–16 Januari 2026 lalu, buruh dijanjikan akan dilibatkan dalam pertemuan pada 21 Januari 2026, namun faktanya justru ditinggalkan tanpa kejelasan.
“Aksi ini lanjutan dari perjuangan sebelumnya. Negara tidak boleh mengabaikan nasib ribuan buruh. Kebijakan yang salah justru berdampak langsung pada hak hidup buruh,” tegas Jazuli.
Ia menilai kebijakan Kementerian Hukum RI yang membekukan legalitas PT PAKERIN melalui Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 telah berdampak sistemik. Akibatnya, dana perusahaan sekitar Rp950 miliar tidak dapat dicairkan, operasional perusahaan lumpuh, dan upah buruh tertunggak selama berbulan-bulan.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya revisi SK Kemenkum RI yang dinilai cacat hukum, pembukaan blokir AHU PT PAKERIN, pencairan dana operasional dan upah buruh oleh LPS, pengamanan dana perusahaan sebagai jaminan pesangon dan pensiun, serta penolakan rencana likuidasi BPR Prima Master Bank.
Di depan Istana Negara, buruh secara khusus meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan konflik PT PAKERIN. Mereka menegaskan aksi akan terus berlanjut hingga seluruh tuntutan dipenuhi dan negara hadir secara nyata melindungi hak serta masa depan buruh. (*)




