IDEA JATIM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai akhir pekan kemarin.
Posko tersebut akan beroperasi hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Bangil.
Kehadiran posko ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Dalam dua hari terakhir, sejumlah pekerja mulai berdatangan untuk menyampaikan aduan dan meminta difasilitasi.
Salah satunya Udik (28), warga Kecamatan Bangil. Ia mengaku sudah lima tahun bekerja, namun belum pernah menerima THR dari perusahaannya.
“Saya sudah bekerja lima tahun, dan belum pernah dapat THR sama sekali. Ada yang cair tapi cuma beberapa anak saja,” ujarnya kepada Idea Jatim, Senin, (2/3/2026)
Dengan mendatangi Posko THR, Udik berharap perusahaan segera memberikan haknya seperti karyawan lain. Ia mengaku sangat membutuhkan THR untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
“Harapannya bisa dapat THR buat kebutuhan Lebaran,” singkatnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin, menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan menghubungi perusahaan terkait guna memastikan alasan belum dibayarkannya THR.
“Kami berharap jika ada persoalan, silakan datang ke Posko THR. Insya Allah akan kami fasilitasi dan tindak lanjuti sampai ada kejelasan,” tegasnya.
Rakhmat menjelaskan, biasanya lonjakan pengaduan terjadi menjelang H-7 Lebaran. Hal itu lantaran sebagian perusahaan menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu.
“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun, besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji. Pemerintah pun memastikan komitmennya untuk mengawal hak pekerja agar terpenuhi sebelum Lebaran tiba. (*)




