IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Keberhasilan Pemkab Pasuruan menerapkan manajemen talenta dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi menarik perhatian daerah lain. Pemkot Probolinggo pun melakukan studi tiru untuk mengadopsi sistem yang dinilai lebih efektif dan efisien.
Terbaru, rombongan Pemerintah Kota Probolinggo melakukan studi tiru ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Kamis (2/4/2026). Kunjungan ini menjadi bukti konkret bahwa sistem yang diterapkan Pemkab Pasuruan dinilai berhasil dan layak direplikasi.
Rombongan yang terdiri dari jajaran BKPSDM dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut datang untuk mempelajari langsung mekanisme penerapan manajemen talenta, mulai dari pemetaan hingga proses penentuan pejabat yang layak menduduki jabatan strategis.
Kabid Formasi Informasi dan Mutasi Pegawai BKPSDM Kota Probolinggo, Riski Fadillah, menyebut Pemkab Pasuruan sebagai pionir di Jawa Timur dalam penerapan sistem ini. Bahkan, implementasinya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemkab Pasuruan ini yang pertama di Jatim menerapkan manajemen talenta untuk pengisian JPT dan sudah disetujui BKN. Karena itu kami ingin belajar langsung bagaimana sistem ini berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hasil studi tiru ini tidak akan berhenti sebagai wacana. Pemkot Probolinggo berkomitmen segera mengadopsi metode tersebut agar proses promosi jabatan bisa lebih terukur dan transparan.
“Setelah ini akan langsung kami aplikasikan, sehingga penentuan pejabat tidak lagi rumit dan lebih objektif,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, menjelaskan bahwa manajemen talenta berfungsi sebagai kompas dalam pengembangan karier ASN. Sistem ini memastikan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi pegawai didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan faktor kedekatan.
“Dengan manajemen talenta, Komite Talenta lebih mudah menentukan siapa yang layak dipromosikan, sekaligus membantu kepala daerah dalam pengambilan keputusan kepegawaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Pasuruan memilih skema ini dibanding seleksi terbuka karena dinilai lebih efisien dari sisi waktu dan anggaran, terutama di tengah kebijakan penghematan dari pemerintah pusat.
“Seleksi terbuka membutuhkan biaya besar dan proses panjang. Sementara manajemen talenta lebih cepat, tepat, dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Pemkab Pasuruan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
Melalui pendekatan ini, pengelolaan ASN diarahkan berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta integritas. Langkah ini sekaligus menjadi model baru reformasi birokrasi yang mulai dilirik daerah lain. (*)



