IDEAJATIM, PASURUAN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di tepi Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Dusun Jatisari, Desa/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (10/4/2026). Pelaku diduga memecah kaca mobil menggunakan serpihan busi sebelum membawa kabur tas milik korban yang berisi uang tunai puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 12.15 WIB. Namun, korban baru melaporkannya ke Polsek Purwodadi sekitar pukul 16.00 WIB setelah menyadari barang berharganya hilang.
Korban diketahui bernama Yuanaga Adi Mandira (27), warga Kedungkandang, Kota Malang. Saat kejadian, korban tengah memarkir mobil pick up Isuzu Panther miliknya di pinggir jalan raya untuk mengantarkan spare part ke sebuah bengkel di sekitar lokasi.
“Mobil sudah saya kunci. Posisi tas berada dalam kabin,” ujarnya
Namun, saat korban berada di dalam bengkel, pelaku diduga beraksi dengan cepat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memecah kaca pintu depan sebelah kiri menggunakan busi berbahan tembaga campuran keramik metode ini yang kerap digunakan dalam aksi pencurian karena mampu memecah kaca tanpa suara keras.
Setelah kaca pecah, pelaku langsung mengambil tas tersebut. Isi tas cukup penting dan bernilai besar, di antaranya dokumen pribadi seperti KTP, SIM A dan SIM C, kartu ATM dari dua bank, NPWP, serta KTP atas nama orang lain. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp26 juta yang turut digondol pelaku.
“Saya tidak sadar aksi tersebut. Karena tidak mendengar suara pecahan kaca lantaran kondisi lalu lintas di lokasi cukup ramai dan bising,” ucapnya.
Sementara itu, seorang saksi bernama Chandra Wibowo (35), warga setempat, turut dimintai keterangan oleh petugas.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan serpihan kaca mobil dan pecahan keramik busi yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku telah merencanakan pencurian dengan metode khusus.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap identitas pelaku dan jaringan yang kemungkinan terlibat. (*)



