IDEA JATIM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah menjadi 32,5 jam per pekan. Penyesuaian ini berlaku untuk pola kerja lima dan enam hari tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Rincian Jam Kerja
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan dipangkas dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.
“Penyesuaian ini berlaku selama bulan Ramadhan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Bagi ASN dengan sistem kerja lima hari, jam kerja diatur sebagai berikut:
Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB)
Jumat pukul 08.00–13.30 WIB
Sementara untuk ASN dengan sistem kerja enam hari:
Senin–Kamis pukul 07.30–13.30 WIB
Jumat pukul 07.30–11.30 WIB
Sabtu pukul 07.30–12.00 WIB
Yudha menjelaskan, ASN dengan pola enam hari kerja umumnya bertugas di bidang pelayanan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan unit layanan publik lainnya.
Meski jam kerja dipersingkat, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa pengurangan kualitas maupun waktu layanan.
“Pelayanan tidak ada perubahan sama sekali. Tetap seperti biasanya,” tegasnya.
Selain pengaturan jam kerja, Pemkab Pasuruan juga mengatur ketentuan pakaian selama Ramadhan. ASN Muslim pria diwajibkan memakai kopiah dan ASN Muslim wanita mengenakan kerudung setiap hari kerja. Khusus hari Jumat, seluruh ASN Muslim diminta mengenakan busana Muslim.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kekhusyukan ibadah Ramadan tanpa mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan,” ujar Yudha. (*)



