IDEA JATIM, KABUPATEN PASURUAN — Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Pasuruan, Merita Ryusdi Sutejo, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Diksar) 13 Tahun dan 1 Tahun Pra Sekolah PAUD yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah dalam mendukung program prioritas nasional di bidang pendidikan, khususnya penguatan layanan PAUD sebagai fondasi pembentukan karakter anak sejak usia dini.
Dalam sambutannya, Merita Ryusdi Sutejo mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidik sekaligus mutu pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
“Program ini merupakan kebijakan prioritas pemerintah melalui Kemendikdasmen. Anak usia 4 hingga 6 tahun wajib mengenyam pendidikan PAUD dan mendapatkan layanan pendidikan terbaik sejak dini,” ujarnya.
Istri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo itu berharap, melalui kegiatan sosialisasi, para pendidik PAUD memperoleh wawasan, ilmu, serta strategi pembelajaran baru yang dapat diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Menurutnya, pendidik PAUD memiliki peran penting dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan kepribadian anak. Karena itu, ia mengajak para guru untuk terus berkarya dengan hati dan penuh dedikasi.
“Sosialisasi ini bukan sekadar pelatihan, tetapi merupakan investasi masa depan anak-anak. Di tangan pendidik PAUD, karakter dan kecerdasan generasi penerus bangsa dibentuk,” tegasnya.
Selain peran pendidik, Merita juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, khususnya ibu, dalam mendukung proses pendidikan anak. Ia mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan guru serta pemangku kepentingan pendidikan.
“Sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah sangat diperlukan demi mewujudkan PAUD yang berkualitas dan membanggakan menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun telah menjadi program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Program ini mencakup 1 tahun pendidikan prasekolah, 9 tahun pendidikan dasar, dan 3 tahun pendidikan menengah. Dengan kebijakan ini, setiap anak usia 5 hingga 6 tahun wajib mengenyam pendidikan di satuan PAUD bermutu sebelum masuk Sekolah Dasar,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan semakin memahami pentingnya PAUD sebagai pondasi utama dalam mencetak generasi unggul, berkarakter, dan siap bersaing di masa depan. (*)



