IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Pemkot Pasuruan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi ASN, disertai larangan penggunaan mobil. Langkah ini menjadi bagian strategi penghematan energi nasional yang mulai berlaku 1 April 2026.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta diperkuat SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, ASN menjalankan kombinasi kerja fleksibel, yakni empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH setiap Jumat.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan langsung mengambil langkah konkret dengan menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, pada 31 Maret 2026.
Aturan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini mengikat seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan. Fokus utamanya adalah penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan energi listrik secara menyeluruh.
Salah satu poin paling mencolok adalah larangan penggunaan kendaraan roda empat, baik mobil dinas maupun pribadi, setiap hari Jumat. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi BBM secara signifikan.
Sebagai gantinya, ASN diarahkan menggunakan kendaraan roda dua seperti sepeda kayuh, sepeda listrik, maupun sepeda motor yang dinilai lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Tak hanya itu, area perkantoran Pemkot Pasuruan juga ditetapkan steril dari parkir kendaraan roda empat setiap Jumat. Pengecualian hanya berlaku untuk kendaraan layanan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan operasional pelayanan publik.
Untuk mendukung kebijakan ini, ASN juga diwajibkan mengenakan pakaian olahraga setiap Jumat. Selain menunjang mobilitas, aturan ini sekaligus mendorong gaya hidup sehat di kalangan pegawai.
Di sisi lain, penghematan listrik juga menjadi perhatian. ASN diminta lebih disiplin dalam penggunaan energi, seperti mematikan lampu dan perangkat elektronik saat tidak digunakan.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketahanan energi nasional.
“Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya dalam surat edaran tersebut. (*)



