Prof Dodi Wirawan Irawanto (Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang – Lembaga Riset FEB Univ. Brawijaya)
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah langkah berani negara untuk menghidupkan kembali amanat Pasal 33 dalam wajah baru. Desa tidak lagi hanya menjadi objek program, tetapi diharapkan menjadi subjek ekonomi lewat badan usaha milik warga. Di atas kertas, gagasan tersebut merupakan kabar baik. Namun, di balik ambisi besar itu, ada pertanyaan yang mulai mengemuka: apakah kita sudah menyiapkan “rem tangan” kebijakan agar mikro kredit Koperasi Merah Putih tidak menabrak disiplin regulasi keuangan yang selama ini dibangun oleh Bank Indonesia dan otoritas pengawas?
Beberapa studi hukum dan kebijakan mikro keuangan di Indonesia mengingatkan bahwa lembaga keuangan skala kecil—baik koperasi, BMT, maupun lembaga mikro lain—bukanlah ruang hampa risiko. Penelitian mengenai regulasi lembaga mikro keuangan syariah, misalnya, menunjukkan betapa rentannya institusi‑institusi ini terhadap lemahnya pengawasan, peran pengawas internal yang simbolik, dan manajemen yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati‑hatian. Tanpa kerangka regulasi yang jelas dan mekanisme perlindungan dana masyarakat, semangat “pemberdayaan” berpotensi berubah menjadi sumber kerentanan baru bagi kelompok yang justru ingin kita lindungi.
Riset terdahulu menyebutkan bahwa pembiayaan koperasi dalam sistem hukum lembaga mikro keuangan Indonesia masih menghadapi persoalan serius. Regulasi permodalannya dinilai belum progresif dan tertinggal dari dinamika industri jasa keuangan. Banyak koperasi yang belum kokoh sebagai badan usaha, tertatih dalam manajemen, dan terjun bersaing dengan bank serta lembaga keuangan lain tanpa instrumen perlindungan memadai. Gambaran ini memberi peringatan dini: mendorong Koperasi Merah Putih masuk ke arena mikro kredit tanpa disiplin regulasi yang setara sama saja melempar pemain baru ke liga utama tanpa pelindung.
Di sisi regulasi formal, Bank Indonesia dan otoritas pengawas keuangan—dalam hal ini OJK—sebenarnya telah lama berusaha membangun arsitektur mikro kredit yang lebih sehat. Bank Indonesia berperan mendorong inklusi keuangan, pengembangan layanan keuangan digital, dan kemitraan bank dengan lembaga mikro agar akses pembiayaan tidak hanya terpusat di kota besar. Sementara itu, regulasi 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro memperjelas syarat permodalan, kategorisasi skala usaha mikro, pola pelaporan, serta standar manajemen risiko dan perlindungan nasabah. Pesannya tegas: mikro kredit bukan lagi wilayah abu‑abu, melainkan bagian dari sistem keuangan yang menuntut akuntabilitas.
Dokumen kebijakan mikro keuangan menegaskan pentingnya pemisahan fungsi pembinaan dan pengawasan koperasi, penerapan sistem rating kesehatan, serta kriteria likuidasi agar koperasi mikro disiplin dan transparan, bukan sekadar penerima dana, demi menghindari kelembagaan rapuh seperti pola lamaBila Koperasi Merah Putih dibiarkan mengelola dana bergulir dan kredit usaha desa hanya dengan logika proyek—tanpa mekanisme penilaian kesehatan yang ketat—kita berisiko mengulangi pola lama: papan nama hidup, kelembagaan rapuh.
Masalah lain yang tak boleh diabaikan adalah kualitas SDM pengelola Koperasi Merah Putih. Berbagai studi tentang koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa kapasitas manajerial dan profesionalisme pengurus masih menjadi titik lemah utama: banyak pengelola yang naik karena kedekatan sosial, bukan karena kompetensi keuangan, bahkan di bidang manajemen risiko yang sesungguhnya sangat vital bagi lembaga keuangan. Penelitian tentang peningkatan kinerja koperasi melalui pengembangan SDM menunjukkan bahwa pelatihan, sertifikasi kompetensi manajer koperasi, dan perencanaan SDM yang sistematis berkontribusi signifikan terhadap produktivitas dan kesehatan usaha koperasi. Namun, cakupannya masih terbatas dan belum menjadi praktik nasional.
Kajian menegaskan keberlanjutan koperasi ditentukan human capital, organizational learning, tata kelola, dan kehati-hatian finansial. Di era Society 5.0, SDM koperasi dituntut berliterasi digital, kolaboratif, dan adaptif, agar pengelolaan mikro kredit aman, akuntabel, dan berkelanjutanTanpa investasi serius pada kapasitas SDM pengurus, mendorong koperasi desa masuk ke arena mikro kredit hanya akan menukar satu kerentanan dengan kerentanan lain: dari kesulitan akses dana menjadi kesulitan mengelola dana secara aman dan akuntabel.
Beberapa penelitian menunjukkan tantangan utama lembaga mikro ialah disharmoni regulasi, keterbatasan modal, dan rendahnya literasi keuangan. Pertumbuhan cepat tanpa fondasi berisiko menimbulkan kredit macet, konflik internal, dan hilangnya kepercayaan publik. Pada momen krusial inilah peran Bank Indonesia dan OJK menjadi sangat dibutuhkan. Bank Indonesia, dengan mandat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong inklusi, perlu memastikan relasi antara bank umum, BPR, dan lembaga mikro di tingkat desa—termasuk Koperasi Merah Putih—berjalan di jalur yang selaras. Skema penyaluran kredit dari bank ke koperasi desa semestinya dinilai bukan hanya dari seberapa cepat dana tersalurkan, tetapi juga bagaimana risiko dibagi, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana kapasitas pengurus koperasi dinaikkan agar mampu berdiri di atas kaki sendiri, bukan bergantung pada “infus” abadi dari APBN.
Lembaga pengawas keuangan perlu harmonisasi regulasi: mendorong koperasi desa tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pendekatan proporsional memastikan kepatuhan diterapkan sesuai skala dan kapasitas koperasi berfungsi keuangan signifikan. Penguatan SDM koperasi harus setara pentingnya dengan penataan skema kredit dan aturan prudensial. Tanpa pengelola profesional, regulasi mikro kredit hanya formalitas. Cinta terhadap koperasi berarti mengedepankan tata kelola dewasa dan kehati-hatian dalam sinergi kebijakan lintas lembaga



