Jumat, 30 Januari, 2026

Kasus Pembunuhan di Tunjungsekar Malang: Pelaku Bunuh Wanita karena Panik Dianiaya dan Diancam Korban

IDEA JATIM, MALANG – Motif pembunuhan keji terhadap seorang wanita di rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kota Malang, Sabtu (27/12) malam, mulai terungkap.

Pelaku, Musa Krisdianto Intite Warorowai (29), nekat menghabisi nyawa korban, Siti alias SM (23), yang dihubungi via aplikasi MiChat, karena panik setelah diancam akan dilaporkan.

Kasus ini semakin lengkap dengan profil pelaku yang digambarkan tetangga sebagai sosok tertutup dan jarang bergaul di lingkungan tempat tinggalnya.

Penasihat hukum (PH) tersangka Musa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan, Minggu (28/12). Awalnya, Musa memesan korban melalui MiChat dengan tarif Rp200 ribu. Keduanya bertemu di rumah kontrakan pelaku di Tunjungsekar dan melakukan transaksi.

“Setelah sempat melakukan hubungan, korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Namun tersangka mengatakan tidak memiliki uang untuk membayar,” ungkap Guntur.

Selain soal pembayaran, Musa juga merasa foto korban di aplikasi tidak sesuai aslinya. Dalam kondisi terdesak, ia menawarkan ponselnya sebagai alat bayar atau jaminan, namun ditolak korban.

Korban malah mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga dan menyebarkannya di lingkungan setempat.

Ancaman tersebut kemudian membuat tersangka panik dan ketakutan. Dalam kondisi inilah, tersangka nekat mengambil jalan pintas dengan mengambil pisau dapur dan menusuk korban dari arah belakang.

“Tusukan pertama mengenai leher, kemudian berulang kali hingga melukai wajah korban. Korban meninggal dunia akibat luka berat, meskipun sempat mendapatkan pertolongan dari warga dan tim medis,” jelas Guntur

Sementara itu, tetangga pelaku, Romadhon, mengungkapkan Musa adalah sosok yang sangat tertutup.

“Jarang bergaul dengan warga. Paling hanya menyapa kalau kebetulan ketemu saat dia mau masuk atau keluar rumah,” ujarnya.

Romadhon membenarkan, pada malam kejadian warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah. Warga kemudian mendobrak pintu. Saat berhasil dibuka, pelaku masih berada di dalam sambil membawa pisau.

“Waktu warga masuk, dia masih membawa pisau. Lalu naik lagi ke lantai atas. Akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke lantai satu sambil menunggu polisi datang,” lanjut Romadhon.

Saat itu, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar, dengan kondisi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Ketua RW 06 Tunjungsekar, Sarju, mengungkapkan pelaku belum lama tinggal. Rumah kontrakan milik Dirjo itu sebelumnya lama kosong, kemudian ditempati tiga orang: dua laki-laki (Musa dan Stefanon) dan satu perempuan yang mengaku adik pelaku. Namun, hanya dua pria yang menyerahkan identitas.

“Aktivitas di rumah kontrakan tersebut kerap terpantau janggal, terutama saat malam hari. Warga yang ronda sering melihat orang keluar masuk silih berganti, khususnya perempuan yang tidak dikenal,” beber Sarju. Penghuni rumah juga dikenal jarang bertegur sapa.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, membenarkan identitas korban terungkap melalui pemeriksaan sidik jari di kamar jenazah RSSA dan data di ponsel korban.

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Penyidikan masih berlangsung, kami masih
melengkapi berkas perkara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini

Cara Menumbuhkan Semangat Belajar Anak Tanpa Paksaan

IDEA JATIM, Semangat belajar anak sering kali naik turun....

Peringati Harlah NU ke-103, MTs Almaarif 01 Singosari Luncurkan Profil Pelajar KEREN

IDEA JATIM, MALANG – MTs Almaarif 01 Singosari secara...

Pemkot Batu Siapkan Langkah Konservasi Umbul Gemulo, Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Sumber Air

IDEA JATIM, BATU – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya...
spot_img