IDEA JATIM, MALANG – Polemik proyek finishing gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Brawijaya Malang berlanjut ke ranah hukum. Polemik itu terjadi lantaran CV Dysy Bimantara Jaya yang dimiliki oleh Didit Prio Wardono selaku kontraktor proyek, diputus secara sepihak di pertengahan Januari 2025 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Suhendro Priyadi mengatakan, perkara tersebut bermula dari kerjasama proyek finishing gedung FKG UB lantai atas di Agustus 2024. Selama pengerjaan yang ditarget pada kontrak pertama hingga 30 Desember 2024, pembayaran dibagi menjadi tiga termin.
“Karena di awal sudah beritikad baik, maka kami langsung mengerjakan tanpa uang muka. Namun hingga pengerjaan sudah mencapai 50 persen dan sampai menjelang akhir Desember 2024, pembayaran belum ada sama sekali,” jelasnya, Sabtu (10/1/2026).
Ia menuturkan bahwa sebenarnya akhir Desember 2024 adalah akhir masa kontrak, tetapi pengerjaan belum selesai karena faktor pekerjaan proyek lain. Selanjutnya, pihak FKG UB menawarkan perpanjangan kontrak selama 50 hari dan harus diselesaikan.
“Kami yakin bisa mengerjakan sampai selesai sesuai perpanjangan kontrak, dan kami diminta untuk jaminan selesai senilai Rp 1,2 miliar. Sebelumnya pada kontrak pertama kami, sudah dimintai berbagai jaminan termasuk jaminan selesai akhir tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar atau setara 50 persen nilai proyek,” ungkapnya.
Namun tiba-tiba, pihak CV diminta mengajukan pembayaran proyek 100 persen. Padahal, proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.
Namun, karena proyek masih dikerjakan dan untuk pencairan dana termin satu dan dua, akhirnya pihak CV mengajukan.
“Kemudian, pencairan 100 persen diberikan, namun karena adanya rencana perpanjangan kontrak belum selesai dan jaminan awal masih belum kembali. Proyek dilakukan, tetapi adendum untuk perjanjian baru perpanjangan kontrak 50 hari tidak kunjung dibuat dan diberikan ke klien kami,” terangnya.
Hal ini membuat permintaan pihak penyedia proyek yakni FKG UB untuk meminta jaminan Rp 1,2 miliar tidak bisa dipenuhi oleh CV Dysy karena hal itu dibutuhkan pihak bank. Secara tiba-tiba, pihak penyedia proyek memutus kontrak secara sepihak di tanggal 20 Januari 2025, namun di suratnya tertanggal 29 Desember 2024.
“Padahak sampai pertengahan Januari 2025, proyek sudah mencapai 88 persen. Dengan adanya pemutusan kontrak, maka klien kami tidak bisa menyelesaikan proyek dan tiba-tiba uang jaminan itu dicairkan oleh penyedia. Sehingga, sebetulnya kami hanya dibayar senilai 50 persen, padahal proyek sudah 88 persen,” bebernya.
Komunikasi yang dibangun kedua pihak seketika menjadi tak lancar. Oleh sebab itu, Suhendro menilai ada upaya perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penyedia proyek, sehingga diajukan gugatan ke PN Malang dengan nomor register 315/Pdt.G/2025/PN Mlg di Oktober 2025 lalu.
“Kami hanya meminta pembayaran sisa proyek yang sudah dikerjakan, yaitu sebesar 38 persen. Namun, pihak penyedia hanya mau membayarkan sampai tanggal surat pemutusan kerjasama yakni 29 Desember 2024, yang ketika itu proyeknya sudah mencapai 63 persen,” pungkasnya. (*)




