IDEA JATIM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari, Yaqut langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Yaqut membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kebijakan terkait kuota tambahan haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah anggota Banser juga terlihat berada di sekitar gedung KPK. Mereka mengawal pemeriksaan dan meneriakkan dukungan kepada Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang mengenakan jaket krem dan peci hitam. Kepada wartawan, ia mengatakan siap memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta beberapa ruangan di Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota tambahan haji ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar. (*)




