Polres Batu Ungkap Kasus Pencurian di Junrejo, Pelaku Asal Pasuruan

IDEA JATIM, BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku yang berinisial AS (55), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini sudah diamankan oleh pihak berwenang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 12.17 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Desa Junrejo. Aksi pencurian itu terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Korban dalam kasus ini adalah Liari (61). Menurut keterangan, Liari baru menyadari bahwa uang miliknya telah raib saat ia pulang dari aktivitas di sawah sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, informasi awal mengenai adanya orang asing di rumah justru dilaporkan oleh pembantu rumah tangga yang melihat adanya orang tak dikenal masuk ke dalam bangunan.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp5 juta yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Merasa curiga dan ingin memastikan kejadian yang sebenarnya, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari bukti rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil uang milik korban.

Berbekal bukti visual tersebut, tim Satreskrim Polres Batu segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, potongan celana warna hitam bergaris hijau, serta sepasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

Berita Terkini

Pererat Silaturahmi; Warga RT 5 RW 12 Puri Indah, Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu Gelar Halalbihalal Penuh Khidmat

IDEA JATIM, BATU – Semangat kekeluargaan terpancar jelas di...

Pakar Kebijakan Publik: WFH Tidak Signifikan untuk Penghematan BBM

IDEA JATIM, MALANG - Pakar Kebijakan Publik dari Fakultas...

Pakar UMM Jelaskan Alasan Ilmiah Mengapa Baliho “Aku Harus Mati” Membahayakan Kesehatan Mental

IDEA JATIM, MALANG - Bayangkan Anda sedang melintas di...

Kronologi Pencurian Tas Berisi Rp26 Juta di Purwodadi Pasuruan, Kaca Mobil Dipecah Pakai Busi

IDEAJATIM, PASURUAN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi...
spot_img