Status Kepesertaan Mendadak Nonaktif, Buruh PT Pakerin Mojokerto Datangi BPJS Kesehatan

IDEAJATIM.ID, MOJOKERTO, – Pekerja PT Pakerin Mojokerto dari serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto, Selasa (07/04/2026). Aksi ini juga dilakukan oleh Jamkes Watch KSPI se-Jawa Timur yang juga mendatangi Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Jawa Timur.

Dari pantauan lapangan, sekitar 300 buruh lebih tiba di kantor yang berada di Jl Empunala, Magersari, Kota Mojokerto ini. Rombongan buruh tiba di lokasi tersebut menggunakan beragam kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Aksi ini berlangsung sebagai bentuk protes atas persoalan terkait sistem penjaminan BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Sebab status buruh PT Pakerin tiba-tiba dinonaktifkan ketika pemberi kerja tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan

“Padahal, dari pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sepenuhnya tanggung jawab dari pemberi kerja. Pekerja atau buruh tidak punya kendali atas pembayaran itu, walau setiap bulan upah buruh dipotong untuk iuran,” terang Ketua DPW Jamkes Watch KSPI Provinsi Jawa Timur, Nuruddin Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).

Namun, begitu pemberi kerja lalai atau tidak membayar iuran, pekerja atau buruh yang justru dirugikan sebab kepesertaan mereka mendadak nonaktif. Hal ini menimbulkan ketidakadilan serius dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

“Teman-teman buruh tidak bisa pindah atau beralih kepesertaan menjadi PBI JK, PBPU Pemda, atau peserta Mandiri akibat tersandra status kepesertaan PPU itu,” sambung Nuruddin.

Tak heran, kepesertaan pekerja atau buruh yang tiba-tiba nonaktif sangat bergantung pada itikad baik pemberi kerja untuk menanggung biaya layanan kesehatan saat pekerja sakit, atau melunasi seluruh tunggakan iuran supaya status kepesertaan pekerja dapat aktif kembali.

“Banyak kasus menunjukkan bahwa pemberi kerja tidak bertanggung jawab saat pekerja butuh layanan kesehatan, tunggakan iuran tidak dibayarkan, sert fasilitas kesehatan tetap membebankan biaya kepada pekerja, bukan kepada pemberi kerja,” tandas Nuruddin.

Situasi ini dipandang merampas hak pekerja untuk mendapat jaminan kesehatan. Pekerja yang sakit malah tidak memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan secara mandiri maupun beralih status kepesertaan secara cepat ke skema lain.

“Oleh karena itu, FSPMI dan Jamkes Watch KSPI Jawa Timur memandang perlu adanya perbaikan regulasi dan sistem pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, khususnya terkait perlindungan bagi peserta PPU,” tutur Nuruddin. (*)

Berita Terkini

Pendidikan di Tengah Bayang Perang: Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Sejarah manusia menunjukkan bahwa perang hampir selalu membawa kehancuran...

Standar Dunia! Informatika UMM Raih Akreditasi Internasional IABEE untuk Lulusan Berdaya Saing Global

IDEA JATIM, ​MALANG – Program Studi Sarjana Informatika Universitas...

UB dan Massey University Rancang Masa Depan Pendidikan Lewat Program Gelar Bersama

IDEA JATIM, ​MALANG – Universitas Brawijaya terus memperkuat taringnya...
spot_img
Berita Terkait