IDEA JATIM, KOTA PASURUAN – Pemerintah Kota Pasuruan resmi memberlakukan kebijakan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai di seluruh ritel modern, mulai hari ini. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah konkret untuk menekan timbulan sampah plastik dan mendukung program pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Kota Pasuruan.
Ritel modern yang dimaksud meliputi minimarket, swalayan, dan pusat perbelanjaan modern yang beroperasi di wilayah Kota Pasuruan. Mulai hari ini, konsumen tidak lagi mendapatkan kantong plastik gratis saat berbelanja dan diimbau membawa tas belanja sendiri yang ramah lingkungan.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi sampah plastik yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar volume sampah harian. Menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.
“Pengurangan kantong plastik sekali pakai harus dimulai dari aktivitas sehari-hari. Ritel modern menjadi salah satu titik penting karena intensitas penggunaan plastiknya cukup tinggi,” ujarnya. Minggu, (1/2/2026)
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pasuruan, produksi sampah di Kota Pasuruan mencapai lebih dari 100 ton per hari. Kantong plastik sekali pakai dinilai sulit terurai dan mempercepat penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Pemkot Pasuruan telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha ritel modern. Pemerintah juga mendorong toko-toko menyediakan alternatif tas belanja ramah lingkungan, baik yang bisa digunakan berulang kali maupun tas berbayar sebagai pengganti plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan menambahkan, penerapan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pengurangan sampah, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
“Harapannya, masyarakat terbiasa membawa tas belanja sendiri dan tidak lagi bergantung pada plastik sekali pakai,” katanya.
Sejumlah ritel modern di Kota Pasuruan menyatakan kesiapan mereka mendukung kebijakan tersebut. Informasi larangan kantong plastik telah dipasang di area kasir untuk mengedukasi konsumen sejak awal.
Pemkot Pasuruan menegaskan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Ke depan, pemerintah juga membuka peluang perluasan program pengurangan sampah plastik ke sektor lain sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Pasuruan yang bersih dan ramah lingkungan. (*)



