Jumat, 30 Januari, 2026

Yai Mim Eks Dosen UIN Maliki Viral, Resmi Tersangka Kasus Pornografi

IDEA JATIM, MALANG – Kasus perselisihan antarwarga yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial antara mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal dengan sebutan Yai Mim, dan tetangganya Sahara, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Malang secara resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, Selasa (6/1).


Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menggelar ekspos perkara selama kurang lebih dua setengah jam. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
“Gelar perkara dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 16.30 WIB. Berdasarkan hasil analisis penyidik, unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi, sehingga status terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Yudi.


Ia menambahkan, perkara ini bermula dari laporan Sahara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP 338/11/2025. Dalam kasus tersebut, Yai Mim dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski demikian, aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dengan status hukum yang baru disandangnya.
“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali tanpa alasan yang sah, maka akan ditempuh langkah penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.


Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Moh Zakki, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia menilai penanganan perkara berjalan cukup responsif dan profesional.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik. Proses hukum akhirnya bergerak sesuai dengan harapan kami sejak awal,” ujarnya.


Zakki menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga memasuki tahap persidangan. Menurutnya, perkara ini memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara dan telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi klien sampai proses hukum benar-benar selesai,” katanya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konflik antara Yai Mim dan Sahara mencuat sejak tahun 2025. Perseteruan keduanya berujung pada saling lapor ke Polresta Malang Kota dengan berbagai dugaan tindak pidana.


Yai Mim lebih dulu melaporkan Sahara atas tuduhan pencemaran nama baik, persekusi, penistaan agama, serta dugaan pencurian data pribadi elektronik. Sementara itu, Sahara melayangkan laporan balik terkait dugaan pornografi dan pelecehan seksual, yang kini berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka. (red)

Berita Terkini

Cara Menumbuhkan Semangat Belajar Anak Tanpa Paksaan

IDEA JATIM, Semangat belajar anak sering kali naik turun....

Peringati Harlah NU ke-103, MTs Almaarif 01 Singosari Luncurkan Profil Pelajar KEREN

IDEA JATIM, MALANG – MTs Almaarif 01 Singosari secara...

Pemkot Batu Siapkan Langkah Konservasi Umbul Gemulo, Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Sumber Air

IDEA JATIM, BATU – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya...
spot_img