Jumat, 30 Januari, 2026

Pemkot Malang Diduga Serobot Lahan Warga Untuk Akses WTP Pandanwangi

IDEA JATIM, MALANG – Polemik dugaan penyerobotan lahan warga untuk pembangunan akses menuju Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi Kota Malang berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Hingga akhir Desember 2025, Pemerintah Kota Malang disebut belum memberikan respons resmi atas permohonan klarifikasi kepemilikan tanah yang diajukan warga.

Lahan tersebut diklaim milik Solikin (59), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Melalui kuasa hukumnya, Solikin telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemkot Malang tertanggal 29 Desember 2025, menyusul aktivitas pengerjaan proyek jalan yang disebut masuk ke area tanah milik pribadi.

“Kami menunggu itikad baik dari Pemkot Malang. Jika dalam waktu tujuh hari kalender tidak ada jawaban, maka langkah hukum akan kami tempuh,” ujar kuasa hukum Solikin, Djoko Tritjahjana, Selasa (30/12).

Djoko menyebut, kliennya menguasai lahan seluas sekitar 1.550 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan sebagai sawah produktif. Tanah tersebut, kata dia, memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum, mulai dari kepemilikan lama melalui Petok D sebelum 1960, hingga beralih ke keluarga Solikin melalui Akta Jual Beli tahun 2013.

“Posisi tanahnya memang berada di tengah kawasan tanah bengkok milik pemerintah. Namun secara yuridis, lahan tersebut adalah hak milik pribadi dan tidak tercatat sebagai aset Pemkot,” tegas Djoko.

Pihaknya juga menegaskan, sebelum transaksi pembelian dilakukan, keluarga Solikin telah melakukan pengecekan status lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memastikan tidak terdapat catatan sebagai aset daerah.

Namun dalam praktiknya, kata Djoko, pengerjaan proyek jalan tetap dilakukan tanpa adanya pemberitahuan tertulis, pembebasan lahan, ataupun komunikasi resmi kepada pemilik tanah.

“Tidak ada surat, tidak ada sosialisasi, tidak ada pembebasan lahan. Klien kami justru didatangi pekerja proyek yang menyebut tanah tersebut milik Pemkot Malang,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penegasan hak, pihak Solikin memasang spanduk di lokasi lahan yang memuat informasi kepemilikan tanah. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan awal sebelum ditempuh jalur hukum berupa somasi hingga pelaporan pidana apabila tidak ada penyelesaian secara administratif.

Nilai tanah yang disengketakan tersebut disebut mencapai miliaran rupiah. Lahan itu dibeli bersama satu bidang tanah lain dengan total nilai transaksi sekitar Rp3,3 miliar, serta didukung dokumen berupa Akta Jual Beli PPAT Kecamatan Blimbing tahun 2013 dan Pengikatan Jual Beli tertanggal 2 April 2019.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan di kawasan akses WTP Pandanwangi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum memperoleh jawaban.

Apabila sengketa ini berlanjut ke proses hukum, kasus tersebut berpotensi menjadi preseden penting terkait penataan aset daerah dan mekanisme pembebasan lahan untuk proyek publik di Kota Malang. (*)

Berita Terkini

Cara Menumbuhkan Semangat Belajar Anak Tanpa Paksaan

IDEA JATIM, Semangat belajar anak sering kali naik turun....

Peringati Harlah NU ke-103, MTs Almaarif 01 Singosari Luncurkan Profil Pelajar KEREN

IDEA JATIM, MALANG – MTs Almaarif 01 Singosari secara...

Pemkot Batu Siapkan Langkah Konservasi Umbul Gemulo, Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Sumber Air

IDEA JATIM, BATU – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya...
spot_img