Urgensi Pembangunan Atap Gate 13 Stadion Kanjuruhan: Tantangan Administratif dan Solusi Kebijakan

admin-id

MALANG, IDEA JATIM – Permintaan pembangunan atap di Gate 13 Stadion Kanjuruhan kembali menjadi sorotan dalam audiensi antara Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK) dan DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/2/2025). 

Hingga kini, area tersebut masih terbuka, menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keamanan, kebersihan, serta penghormatan terhadap situs peringatan tragedi.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, M Hidayat, baru-baru ini menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta kontraktor yang mengerjakan renovasi stadion.

Namun, ia mengakui bahwa proses ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

“Kami memahami pentingnya pembangunan atap di Gate 13, mengingat area tersebut memiliki nilai historis dan emosional bagi keluarga korban. Namun, kami harus mengikuti prosedur yang ada, termasuk menunggu kejelasan status aset sebelum bisa mengambil tindakan lebih lanjut,” ujar Hidayat kepada SuaraJatimPost.

Meski renovasi rampung, salah satu kendala utama dalam percepatan pembangunan atap di Gate 13 adalah status aset Stadion Kanjuruhan yang hingga kini masih dalam proses hibah dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menjelaskan bahwa tanpa kepemilikan resmi, Pemkab belum bisa mengalokasikan anggaran maupun melakukan intervensi pembangunan.

“Selama aset stadion belum dihibahkan secara resmi kepada Pemkab Malang, kami tidak bisa melakukan perubahan fisik, termasuk pembangunan atap di Gate 13. Saat ini, serah terima baru sebatas pemeliharaan, yang bahkan belum sepenuhnya berjalan,” jelas Adeng sapaan akrabnya, Kamis (13/2/2025)

DPRD Kabupaten Malang telah berkomitmen untuk mendorong percepatan hibah aset stadion agar persoalan seperti ini bisa segera ditangani.

Mereka juga akan berkomunikasi dengan Kementerian PU RI untuk memastikan bahwa permintaan keluarga korban dapat masuk dalam prioritas perbaikan.

“Gate 13 menjadi simbol penting dalam Tragedi Kanjuruhan. Keberadaannya yang masih terbuka tidak hanya menimbulkan masalah teknis seperti risiko cuaca dan kebersihan, tetapi juga menjadi isu moral bagi keluarga korban yang menginginkan area tersebut dihormati dan diperlakukan dengan layak,” tukasnya.

Selain itu, keberadaan atap juga diperlukan untuk memastikan kenyamanan bagi pengunjung museum dan monumen yang nantinya akan dikelola secara resmi oleh Pemkab Malang setelah proses hibah selesai.

“Kami berharap pemerintah pusat memahami urgensi pembangunan atap di Gate 13, karena ini bukan sekadar infrastruktur, melainkan bagian dari penghormatan kepada para korban. Kami akan terus mengawal proses ini hingga terealisasi,” tegas Abdul Qodir.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Malang akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempercepat serah terima aset serta memastikan pembangunan atap Gate 13 dapat segera dilakukan. 

Selain itu, mereka juga membuka ruang dialog dengan keluarga korban untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Dengan berbagai tantangan administratif yang ada, percepatan pembangunan atap di Gate 13 memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta dukungan masyarakat agar solusi konkret dapat segera diwujudkan. (*)

Share This Article
Leave a Comment