IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terus berkomitmen meningkatkan kemandirian ekonomi warganya melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah nyata yang digenjot saat ini adalah memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal secara gratis bagi para pelaku usaha setempat.
Kepala Desa Kejapanan, Randi Saputra, mengungkapkan bahwa pemenuhan legalitas ini sangat krusial agar masyarakat dapat berdaya secara mandiri. Dengan mengantongi legalitas resmi seperti NIB dan sertifikat halal, kepercayaan konsumen terhadap produk lokal dipastikan akan meningkat tajam.
"Melalui kepemilikan legalitas ini, terutama NIB dan sertifikasi halal, warga atau konsumen bisa merasa yakin dan aman untuk membeli produk-produk yang dibuat oleh pelaku UMKM kita," ujar Randi di sela-sela kegiatan pendampingan bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan.