Logo IDEA JATIM
19/06/2026
EPAPER
ADAPTIVE EDUCATIVE INNOVATIVE
PERISTIWA

Main Faktur Fiktif Solar, Dua Tersangka Rugikan Negara Rp 16,2 Miliar Diserahkan ke Jaksa

IDEA JATIM, MALANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan, berinisial ADA dan DPO, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi. Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (27/1/2026) bersamaan dengan 59 barang bukti yang terkait perkara penggelapan pajak.

Kedua tersangka diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif dalam kegiatan usaha perdagangan solar yang mereka jalankan. Praktik ilegal tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2023.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp16.211.580.120. Nilai tersebut berasal dari pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara namun diselewengkan melalui penggunaan faktur pajak tidak sah.