

IDEA JATIM, MALANG – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bergerak cepat memperbarui regulasi. Bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Kementerian HAM menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Agenda krusial ini berlangsung secara hibrida pada Rabu (17/6/2026). Acara berpusat di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C FH UB, Malang. Langkah ini diambil untuk menyerap aspirasi masyarakat luas demi melahirkan undang-undang yang responsif.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian HAM, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., hadir sebagai pembicara utama. Dalam paparannya, Rumadi menyebut tingginya laporan dari publik mencerminkan dua hal: lonjakan kesadaran warga sekaligus adanya celah pelanggaran yang wajib dibenahi negara.
RUU HAM kali ini membawa perubahan radikal pada subjek hukum. Regulasi lama cenderung berfokus pada hubungan vertikal antara negara dan masyarakat sipil. Kini, cakupannya meluas secara multidimensi.
"Sekarang bisa jadi tidak hanya kaitannya negara dengan masyarakat sipil, tapi bisa jadi masyarakat dengan corporate. Bisa jadi di dunia nyata, tetapi juga bisa jadi di dunia maya," tegas Rumadi.