FH UB Gelar Seminar Nasional, Bahas Strategi Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK

admin-id

IDEA JATIM, MALANG RAYA – Kompartemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) bersama Forum Mahasiswa Hukum Tata Negara (Formatera) sukses menggelar seminar nasional bertajuk “Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah menengah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju indonesia Emas 2045. Senin, (15/9)

Kegiatan seminar nasional yang bertempat di Auditorium Gedung A FH UB ini dilatarbelakangi oleh putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. menjelaskan, bahwa judicial review yang dimohonkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan indonesia tersebut mewajibkan peniadaan pungutan biaya pada pendidikan dasar, termasuk pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta. Sehingga timbul perdebatan, khususnya mengenai hak pendidikan di satu sisi, dan kemampuan finansial penyelenggara pendidikan di sisi lain.

“Dengan posisi ini keberadaan saudara-saudara, para mahasiswa sangat penting untuk memikirkan pasca Putusan MK ini, bagaimana cara mengisinya. Satu, dari sisi anggarannya, kedua dari sisi cakupan atau lingkup dari gratisnya, dan ketiga, dari sisi alokasi anggarannya,” ujarnya.

Atas isu tersebut, Dosen Hukum Tata Negara FH UB Ibnu Sam Widodo. S.H., M.H. menyampaikan pemaparan materi pertama, yakni mengenai tantangan Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, melalui Putusan MK, pemerintah pusat dan daerah diperintahkan untuk memfasilitasi pemenuhan pendidikan dasar, termasuk melalui regulasi oleh pemerintah daerah sehingga biaya pendidikan tidak lagi menjadi penghalang.

“Terdapat sejumlah isu, yakni berkaitan dengan ambiguitas keringanan finansial, kapabilitas pemerintah daerah dibanding sekolah swasta, potensi penyalahgunaan, isu keadilan, pengawasan dan akuntabilitas, serta keterbatasan sumber daya,” ujarnya.

Materi kedua disampaikan oleh aktivis Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia sekaligus Pemohon Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 Ubaid Matraji bertajuk “Implementasi Sekolah Bebas Biaya Pasca Putusan MK.

Ia menilai konstitusi telah mengamanatkan bahwa pendidikan dasar merupakan tanggungan negara, bukan tanggungan orang tua.

la juga memaparkan bahwa konstitusi tidak membedakan negeri dan swasta, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alasan oleh pemerintah untuk tidak membiayai siswa di luar skema sekolah negeri.

Selain itu, Ubaid juga membantah bahwa negara membutuhkan anggaran sebesar 300 hingga 400 triliun Rupiah untuk kebutuhan sekolah gratis, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Bappenas. maupun Badan Anggaran DPR RI.

Dalam perhitungannya, skema sekolah gratis hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp 74.929.000.000.000,00 yang dapat dialokasikan dari dana sekolah kedinasan maupun sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dana pendidikan.

“Kami berharap, anak-anak di Indonesia dapat menerima pendidikan dasar secara merata dan terjangkau, sehingga kualitas pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ketua Panitia Seminar Nasional, M. Akbar Nur Sasmita menyampaikan, bahwa kegiatan ini ditujukan sebagai suatu ruang diskursus sekaligus pengawasan pelaksanaan atau kepatuhan atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Mengingat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat maka amar putusan tersebut akan langsung dapat dilaksanakan dan mengikat kepada para pihak yang terdampak.

“Pendidikan merupakan hak konstitusional yang perlu terus menerus untuk dipenuhi oleh negara, sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memikirkan konstruksi kebijakan pasca adanya putusan ini,” pungkasnya.

Share This Article