KOTA PROBOLINGGO, IDEA JATIM – Baru-baru ini kegiatan outing class di beberapa daerah menjadi perhatian. Bahkan ada yang melarangnya.
Reaksi itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, beberapa hari yang lalu terjadi insiden memakan korban jiwa ketika outing class.
Insiden tersebut dialami oleh siswa SMP Negeri 7 Mojokerto yang tengah rekreasi di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta.
Diketahui, insiden yang menewaskan empat orang pelajar di Pantai Drini itu diikuti 257 siswa dan 16 orang pendamping.
Hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menangguhkan sementara kegiatan outing class sebagai imbas insiden di Pantai Drini tersebut.
Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Siti Romlah mengaku tidak pernah melarang kegiatan outing class.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.
Sekolah wajib mengirim surat permohonan kepada Disdikbud Kota Probolinggo yang mencantumkan tujuan kegiatan dan kendaraan yang akan digunakan untuk transportasi.
Kendaraan yang akan digunakan sebagai alat transportasi juga harus dipastikan telah lolos uji kelayakan dari pihak terkait.
Siti Romlah memahami pentingnya kegiatan belajar di luar kelas. Namun pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan.
Karena itu, pihaknya mengimbau pihak sekolah yang melakukan outing class untuk mengawasi siswa dengan lebih baik agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Pengawasan ekstra diperlukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Siti Romlah, Jumat (31/1/2025).
Siti Romlah menegaskan, kegiatan outing class harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat, agar siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman.
Pihak sekolah disebut bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan siswa selama kegiatan outing class berlangsung.
Dengan adanya pengawasan yang lebih intensif, diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan. (*)