IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan terus mendorong pelayanan paspor yang mudah dan nyaman bagi masyarakat.
Tidak hanya menyediakan layanan reguler, kantor imigrasi yang berlokasi Bangil, Kabupaten Pasuruan tersebut juga memberikan kemudahan bagi pemohon prioritas.
Kelompok pemohon prioritas yang mendapatkan kemudahan antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), dan anak-anak. Mereka dapat memperoleh pelayanan tanpa harus mengikuti antrean online seperti pemohon reguler.