MOJOKERTO, IDEAJATIM.ID - Kuasa hukum sejumlah jemaah yang menjadi korban pemberangkatan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo ikut angkat bicara. Mujiono dan Ach. Maulana Robitoh dari DPP YLBH Garda Sakera (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Sarana Keadilan Rakyat) menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis tiket pesawat atau persoalan dengan pihak agen tiket.
"Bagi para jemaah, mereka telah menyerahkan uang, kepercayaan, waktu, tenaga, dan yang paling penting adalah niat untuk melaksanakan ibadah. Karena itu, ketika waktu pemberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal, bahkan terdapat persoalan refund dan pertanggungjawaban, maka hak-hak jemaah harus menjadi prioritas utama," ujar Mujiono, Sabtu (19/09/2026).
Mujiono menambahkan bahwa pihaknya menghormati langkah dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang telah memblokir akun SISKOPATUH PT Annisa Ahmada Travelindo sebagai langkah pencegahan terhadap transaksi dan pendaftaran jemaah baru.