Di tengah ekonomi global yang penuh gejolak, Indonesia tidak bisa terus bergantung pada satu mata uang asing, terutama dolar AS, untuk menopang perdagangan dan investasi lintas negara. Karena itu, Bank Indonesia (BI) semakin memasifkan kebijakan Local Currency Transaction (LCT), yaitu penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dengan negara mitra, sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.. Kebijakan ini menjadi semakin relevan justru ketika kondisi ekonomi sedang tidak stabil, sebab tekanan global biasanya langsung terasa pada kurs, biaya impor, dan harga-harga di dalam negeri.
Bagi pembaca non-ekonomi, LCT dapat dipahami secara sederhana sebagai upaya agar transaksi dagang tidak selalu harus melewati dolar AS. Ketika eksportir Indonesia bertransaksi dengan mitra di Malaysia, Thailand, Jepang, atau Tiongkok, penggunaan Rupiah dan mata uang lokal mitra dapat mengurangi ketergantungan pada dolar yang sering berfluktuasi tajam saat pasar global bergejolak. Dengan cara itu, dunia usaha memiliki ruang yang lebih aman untuk merencanakan pembayaran, mengatur harga, dan menekan ketidakpastian biaya transaksi.
Kebijakan ini penting karena ketidakstabilan ekonomi global tidak hanya menjadi urusan bank sentral atau pelaku pasar keuangan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sehari-hari. Ketika nilai tukar bergejolak, harga bahan baku impor bisa naik, ongkos produksi membesar, dan pada akhirnya masyarakat ikut merasakan tekanan melalui kenaikan harga barang atau biaya layanan tertentu. Dalam konteks inilah BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas Rupiah, termasuk melalui perluasan implementasi LCT.