IDEA JATIM, KOTA BATU – Upaya memperluas akses bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tak mampu terus digencarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang. Bertempat di Hotel Kusuma Agrowisata, Kota Batu, Sabtu (5/7/2025), Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang menggelar Rapat Kerja Cabang (Raker) untuk memperkuat sinergi internal dan menyusun strategi pelayanan hukum ke masyarakat secara lebih profesional, kolektif, dan terstruktur.
Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tri Tjahjana, SE, SH, MH, mengatakan bahwa forum raker ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) PBH Peradi dengan Pemerintah Kota Batu, 19 desa anggota APEL (Asosiasi Pemerintah Desa dan Lurah), serta Pemkot Malang.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun layanan bantuan hukum ini bersifat cuma-cuma, kualitas dan profesionalitas tetap jadi prioritas. Karena itulah, raker ini menyatukan visi seluruh divisi—baik organisasi, hukum, hingga pengawasan,” ujar Djoko.