Meski Bertanding di Porprov IX Jatim, Atlet Pelajar Kota Batu Tetap Dapat Tugas Sekolah

admin-id

KOTA BATU, IDEA JATIM – Dinas Pendidikan Kota Batu memastikan bahwa pelajar yang turut memperkuat kontingen dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025 tetap menjalankan tanggung jawab akademis. Meskipun mendapatkan dispensasi dari sekolah, para atlet yang berstatus siswa tetap diberikan tugas tambahan sebagai bentuk lanjutan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori pada Senin (23/6/2025) menegaskan bahwa pelajar yang bertanding dalam Porprov tidak serta merta meninggalkan kewajiban belajarnya. Sebaliknya, mereka tetap diarahkan untuk menyelesaikan tugas-tugas sekolah, meski berada di tengah kesibukan kompetisi.

“Dispensasi memang diberikan agar siswa bisa fokus pada pertandingan. Namun, kami juga telah meminta sekolah untuk tetap memberikan tugas tambahan yang bisa dikerjakan di waktu luang,” ujarnya.

Ajang Porprov IX Jatim 2025 yang digelar mulai 28 Juni hingga 5 Juli 2025 ini bertepatan dengan masa libur semester. Dengan begitu, mayoritas aktivitas pertandingan tidak akan mengganggu jam belajar siswa.

Hal ini menjadi salah satu alasan Dinas Pendidikan memberikan dukungan penuh terhadap para atlet pelajar, terlebih mayoritas jadwal pertandingan berada di masa libur. Sehingga siswa bisa fokus bertanding tanpa meninggalkan proses pembelajaran.

“Dari total 535 atlet yang mewakili Kota Batu, sebagian besar di antaranya berasal dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Bagi siswa yang masih aktif bersekolah dan kebetulan bertanding di luar masa libur, oleh sebab itu Dinas Pendidikan mengambil langkah untuk menerbitkan surat dispensasi resmi sejak masa persiapan latihan,” imbuhnya.

Meski diberikan kelonggaran, proses pembelajaran tetap diperhatikan. Melalui kolaborasi dengan guru di sekolah, para siswa diberikan materi pelajaran tambahan yang diakui sebagai bagian dari proses pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Hal ini tercatat siswa jenjang SD yang harus menempuh 30 jam pelajaran per minggu, sedangkan jenjang SMP 38 jam. Maka keikutsertaan mereka dalam kegiatan Porprov beserta tugas sekolahnya akan dihitung sebagai bagian dari pembelajaran.

Lebih lanjut, Chori juga mengimbau kepada seluruh sekolah di Kota Batu agar terus memberikan dukungan moril dan akademik kepada para atlet pelajar. Ia meyakini, keikutsertaan siswa dalam ajang dua tahunan ini bukan hanya membawa prestasi olahraga, tetapi juga menjadi bagian dari pendidikan karakter dan kedisiplinan.

“Ini adalah kebanggaan bagi sekolah dan daerah. Maka tugas tambahan yang diberikan bukan sebagai beban, tetapi sebagai penguat agar siswa tetap terhubung dengan dunia akademiknya,” pungkasnya. (*)

Share This Article