GRESIK, IDEA JATIM—Sejumlah orang tua di Kabupaten Gresik mengeluhkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang SMP negeri tahun ajaran baru 2025/2026. Mereka kecewa lantaran anaknya yang tertolak saat mendaftar SPMB melalaui jalur domisili.
Padahal, jarak antara rumah mereka dengan sekolah sangat dekat. Sedangkan beberapa pendaftar lain yang tempat tinggalnya lebih jauh dari sekolah justru diterima.
Pengalaman tak mengenakkan itu dialami oleh Evi–warga Kelurahan GKB, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Evi hendak mendaftarkan anaknya ke SMPN 17 Gresik.
“Anak saya yang bertempat tinggal jarak 900 meter tidak masuk. Sedangkan tetangga saya jaraknya 1.400 meter masuk,” ungkapnya, Sabtu (21/6/2025).
Menurut Evi, pendaftaran SPMB jalur domisili seharusnya memprioritaskan calon siswa yang paling dekat dengan lokasi sekolah. Namun faktanya justru terbalik. Pendaftar yang dekat ditolak. Sementara yang jauh diterima.
Pengalaman serupa juga dialami Vina. Warga Desa Suci, Kecamatan Manyar itu hendak mendaftarkan anaknya ke SMPN 17 Gresik.
“Anak saya jarak 850 meter tidak masuk. Tapi pendaftar lain sampai 3.000 meter malah masuk,” sesalnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendidikan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik, A. Syifaul Qulub menyampaikan, pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili tidak membatasi radius atau jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah.
“Ukuran domisili itu kan tidak bisa langsung dibatasi dengan radius. Berbeda dengan sebelumnya: zonasi. Zonasi bisa dengan radius beberapa kilometer. Tetapi kalau jalur domisili di sebuah SMP tidak bisa mengukur hanya dengan jarak per kilometer,” terangnya.
Menurut dia, syarat pendaftaran SPMB jalur domisili yaitu melampirkan kartu keluarga (KK) dengan ketentuan telah tinggal di wilayah tersebut minimal selama satu tahun.
“Intinya dalam satu wilayah dekat sekolah itu tidak bisa dihitung dengan radius. Kalau domisili berarti tingkat kepadatan penduduk,” pungkasnya. (*)