Kabupaten Malang Krisis Kepala Sekolah: Pemkab Gencar Isi Jabatan Kosong

admin-id

MALANG,IDEA JATIM – Kabupaten Malang menghadapi tantangan serius terkait kekosongan kepala sekolah definitif di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Dari total 1.061 SDN dan 69 SMPN, sebanyak 351 jabatan kepala sekolah masih kosong. Rinciannya, 348 SDN dan 3 SMPN dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menyebutkan, kekosongan ini akan diupayakan terisi tahun ini. Namun, tantangan utama terletak pada regulasi pengangkatan kepala sekolah, khususnya bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK sebenarnya sudah diizinkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk menjadi kepala sekolah, tetapi sampai saat ini belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Jadi, saat ini kepala sekolah harus dijabat oleh PNS,” jelas Suwadji, saat dikonfirmasi SuaraJatimPost, Selasa, (4/2/2025) di sela acara mendampingi Bupati Malang dalam agenda Sambang Desa Gotong Royong.

Ia menambahkan, baik PNS maupun PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti pendidikan minimal S1 atau D4, kinerja baik selama dua tahun berturut-turut, serta tidak memiliki catatan hukum. PNS juga diwajibkan memiliki pangkat minimal 3B, sementara grid pangkat PPPK masih belum ditentukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah, menuturkan, pihaknya telah mengajukan kebutuhan formasi guru dan kepala sekolah ke Kemenpan RB. Namun, persetujuan tersebut masih tertunda.

“Masih banyak SD kita yang hanya memiliki satu PNS, yaitu kepala sekolah, sementara guru lainnya berstatus tenaga kontrak. Masalah ini sudah kami ajukan, tetapi belum ada keputusan. Bahkan, pelantikan juga masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Nurman, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Nurman menambahkan, proses seleksi tambahan bagi PPPK untuk memenuhi kualifikasi sebagai kepala sekolah juga menjadi kendala.

“Tidak bisa langsung diangkat. Proses seleksi tetap ada, tetapi kebutuhan ini sangat mendesak,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah mempromosikan 80 kepala sekolah untuk SD dan 10 kepala sekolah untuk SMP. Upaya ini diharapkan dapat mengisi hingga 80 persen kekosongan jabatan kepala sekolah SD.

Pengukuhan dan pelantikan kepala sekolah sudah dilakukan, pada Senin (3/1/2025), Bupati Malang HM Sanusi melantik dan mengukuhkan 230 kepala sekolah definitif di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Selain kepala sekolah, Sanusi juga melantik dua Kepala Puskesmas, 23 Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan, serta 226 pejabat fungsional lainnya yang mendapatkan tugas baru.

Saat itu, Bupati Sanusi menegaskan bahwa pelantikan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan dedikasi dan integritas.

Meskipun demikian, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Malang masih jauh dari tercukupi. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar seluruh sekolah memiliki kepala sekolah definitif untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di wilayah ini. (*)

Share This Article