Dana Hibah KONI Bondowoso Belum Cair, Atlet Porprov IX Jatim Gunakan Dana Talangan

admin-id

BONDOWOSO, IDEA JATIM – Dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bondowoso, hingga saat ini belum bisa dicairkan, karena terkendala keterlambatan pengajuan proposal yang diajukan oleh KONI kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora).

Sehingga, banyak cabang olahraga (Cabor) yang berangkat bertanding di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur, harus terpaksa mencari dana talangan, untuk biaya operasional selama melakoni laga di Malang Raya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Bondowoso, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar. Tim basket yang pertama kalinya lolos di 16 besar Porprov sejak 15 tahun silam ini, harus berangkat dengan dana talangan.

“Kami memang mendapat anggaran dari KONI, tapi sampai detik ini belum cair. Sehingga, kami harus berangkat ke Malang dengan dana talangan dan swadaya dari orang tua atlet,” kata pemuda yang karib disapa Irsan ini, Selasa (17/6/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Pora) Disparbudpora Bondowoso, Vita Anggraeni mengungkap, jumlah anggaran hibah KONI tahun ini turun jika dibandingkan tahun lalu.

“Tahun lalu mencapai Rp1,5 miliar dan sekarang turun jadi Rp900 juta,” jelas Vita saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. 

Sedangkan, untuk keterlambatan pencairan, Vita menyebut terkendala karena kesalahan administrasi dalam proposal pengajuan. 

“Karena ada beberapa revisi yang harus dilakukan, terutamanya proposal,” ucapnya.

Perubahan administrasi tersebut, katanya, harus merujuk kepada aturan, di mana saat ini untuk gaji atau honor pengurus KONI, tidak bisa dibebankan kepada dana hibah.

“Dana hibah tidak boleh digunakan untuk membayar gaji atau honor pengurus dan tenaga sukarelawan,” ungkapnya.

Sementara, di dalam proposal pengajuan dana hibah KONI, masih mencantumkan gaji pengurus, yang itu bertabrakan dengan Praturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.

“Dalam pasal 16 ayat 6 disebutkan, bahwa ketua serta pengurus KONI tidak boleh mendapatkan gaji yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik bersumber dari APBN atau APBD,” jelas Vita.

Untuk dana hibah sendiri, KONI Bondowoso mengalokasikan anggaran untuk 31 cabor. Sedangkan untuk cabor yang berlaga pada Porprov IX Jatim, tercatat 24 cabor. (*)

Share This Article
Leave a Comment