IDEAJATIM.ID, PASURUAN - Upaya menguji keabsahan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba di Pengadilan Negeri Bangil terpaksa ditunda setelah majelis hakim menunda persidangan dalam agenda pembacaan gugatan, Selasa, (28/4/2026).
Hal tersebut disebabkan ketidakhadiran pihak Kepolisian Polres Pasuruan selaku termohon. Melalui kuasa hukumnya Wiwik Tri Hariyati, pihak pemohon (Kasnadi) merasa kecewa karena proses hukum terhambat.
Penundaan ini terkait memaksa
Kuasa hukum pemohon menyatakan kekecewaannya karena proses hukum untuk mencari kepastian ini harus terhambat oleh kendala administratif dari pihak kepolisian.