IDEA JATIM, PASURUAN – Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Pasuruan kembali menggencarkan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, Jumat (27/2/2026).
Dalam razia yang digelar di Kecamatan Rembang dan Bangil itu, petugas menyita total 3.600 batang rokok tanpa cukai dari dua lokasi berbeda.
Operasi dimulai sejak pagi hari dengan menyasar sejumlah toko kelontong di Kecamatan Rembang yang sebelumnya dipetakan sebagai titik rawan peredaran rokok ilegal. Penyisiran dilakukan berdasarkan hasil pemetaan intelijen lapangan.
Hasilnya, petugas menemukan 100 bungkus rokok tanpa pita cukai di salah satu toko milik warga. Totalnya mencapai 2.000 batang rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan bersama Bea Cukai dan Kejaksaan. Dari dua titik, kami menemukan total 2.800 batang rokok ilegal,” ujarnya.