IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dua pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar pil Trihexyphenidyl, dengan barang bukti mencapai ratusan butir.
Kedua pelaku masing-masing berinisial WAB (40) dan FES (42), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sepeda motor bekas, namun diduga menjalankan bisnis ilegal di balik aktivitas tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan seseorang yang kedapatan menyimpan obat keras. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga mengarah kepada dua pelaku.
“Awalnya ada temuan seseorang menyimpan obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah ke dua orang yang memiliki ratusan butir,” ujar Junaidi, Selasa (5/5) kemarin.
Penggerebekan dilakukan di rumah WAB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 804 butir pil Trihexyphenidyl siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 68 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi penjualan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 804 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sisa penjualan, dan handphone,” tegasnya.
Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter, namun kerap disalahgunakan karena efek sampingnya yang dapat memicu halusinasi dan ketergantungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan pidana di bidang farmasi, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
