Logo IDEA JATIM
19/06/2026
EPAPER
ADAPTIVE EDUCATIVE INNOVATIVE
PERISTIWA

Nelayan Pasuruan Ditangkap Satpolairud, Gunakan Jaring Trawl Ilegal

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Seorang nelayan asal Kabupaten Pasuruan diamankan Satpolairud Polres Pasuruan Kota karena menggunakan jaring trawl yang dilarang di perairan setempat, Kamis, (30/4/2026).

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, tepatnya pada titik koordinat 7.599607°S, 112.957833°E. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial NH (45), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penindakan di lapangan, diketahui bahwa pelaku menggunakan perahu tanpa nama berwarna biru-putih serta alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang dilarang penggunaannya. Personel juga mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl yang digunakan oleh terduga pelaku.