Peristiwa 30 April 2026 Oleh: Redaksi

Nelayan Pasuruan Ditangkap Satpolairud, Gunakan Jaring Trawl Ilegal

IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Seorang nelayan asal Kabupaten Pasuruan diamankan Satpolairud Polres Pasuruan Kota karena menggunakan jaring trawl yang dilarang di perairan setempat, Kamis, (30/4/2026).

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, tepatnya pada titik koordinat 7.599607°S, 112.957833°E. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial NH (45), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penindakan di lapangan, diketahui bahwa pelaku menggunakan perahu tanpa nama berwarna biru-putih serta alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang dilarang penggunaannya. Personel juga mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl yang digunakan oleh terduga pelaku.

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, S.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

“Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang seperti jaring trawl dapat merusak ekosistem laut dan merugikan kekayaan negara. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota,” ungkapnya.

Terduga pelaku dapat dikenakan sanksi yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun motif pelaku diketahui karena kesengajaan, dengan sasaran yang berdampak pada kekayaan negara.

Polres Pasuruan Kota melalui Satpolairud juga mengimbau kepada para nelayan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, guna menjaga kelestarian sumber daya laut dan keberlangsungan ekosistem perairan. (*)