Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kasus Narkoba Dominasi hingga 1,3 Kilogram Sabu
IDEAJATIM.ID, PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 86 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (13/5).
Dari seluruh kasus yang ditangani sejak November 2025 hingga Mei 2026, perkara narkoba mendominasi dengan barang bukti sabu mencapai 1.335,023 gram.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo turut mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari dengan dihadiri dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Kodim 0819 Pasuruan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah Inkracht, dan harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kegiatan pemusnahan harus segera dilakukan agar barang-barang yang sudah inkracht tidak menjadi masalah kemudian hari,” ujarnya Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba yang cukup besar mendapatkan apresiasi dari Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.Ia bangga kinerja aparat penegak hukum (APH) demi melindungi masyarakat dan generasi muda bangsa.