IDEA JATIM, PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengatur jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah menjadi 32,5 jam per pekan. Penyesuaian ini berlaku untuk pola kerja lima dan enam hari tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan dipangkas dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.
“Penyesuaian ini berlaku selama bulan Ramadhan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).