Logo IDEA JATIM
25/05/2026
EPAPER
ADAPTIVE EDUCATIVE INNOVATIVE
PENDIDIKAN

ASN Kota Pasuruan Wajib WFH Tiap Jumat, Dilarang Bawa Mobil Demi Hemat Energi

IDEAJATIM.ID, PASURUAN - Pemkot Pasuruan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi ASN, disertai larangan penggunaan mobil. Langkah ini menjadi bagian strategi penghematan energi nasional yang mulai berlaku 1 April 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta diperkuat SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, ASN menjalankan kombinasi kerja fleksibel, yakni empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH setiap Jumat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan langsung mengambil langkah konkret dengan menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, pada 31 Maret 2026.